Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rutan KPK, menegaskan tentang penolakan terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang kerap dilakukan oleh sejumlah pejabat. Ibnu menekankan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Ibnu mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas, yaitu tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak.
Penolakan Gratifikasi dan Pentingnya Melaporkan Korupsi
Ibnu Basuki Widodo juga menyerukan agar pegawai KPK berani menolak segala bentuk gratifikasi, karena penerimaan gratifikasi dapat membuka pintu bagi praktik korupsi yang merusak integritas. Ia menegaskan agar siapapun yang menerima gratifikasi untuk tidak menganggapnya sebagai rezeki.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, mendorong pegawai Rutan KPK untuk melaporkan secara tegas jika menemui adanya tindakan korupsi.
Strategi Penguatan Integritas
Program Series Penguatan Integritas bagi Pegawai Rutan KPK ini melibatkan sesi berbagi pengalaman. Seri pertama program tersebut telah dilaksanakan pada Februari 2025, dengan menghadirkan anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati sebagai narasumber.
Program ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. KPK percaya bahwa dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan, kredibilitas institusi dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan pun dapat diperkuat.