Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai di Rumah Tahanan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan penolakan terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat.
Ibnu menekankan kepada seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang prinsip kejujuran, termasuk dalam menolak gratifikasi yang bukan bagian dari rezeki yang halal.
Poin Penting:
-
Penolakan Terhadap Gratifikasi: Pegawai KPK diminta untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi, yang merupakan pintu masuk korupsi dan dapat merusak integritas.
-
Gratifikasi Bukan Rezeki: Ibnu menyatakan pentingnya tidak menganggap gratifikasi sebagai bagian dari rezeki.
-
Pentingnya Melaporkan: Cahya H. Harefa juga menekankan pentingnya melaporkan praktik korupsi yang ditemui agar integritas tetap terjaga.
Program penguatan integritas melalui sesi berbagi pengalaman ini menjadi strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang transparan dan berintegritas. Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai, diharapkan kredibilitas institusi tetap terjaga, dan kepercayaan publik dalam pengelolaan rutan semakin kuat.