Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik), telah sepakat untuk mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut. Langkah ini menyusul pemadaman sementara akan kembali efektif awal tahun depan.
Perincian Keputusan:
-
Total Penerima yang Dipulihkan: 105.225 status kepemilikan KJP Plus akan dikembalikan berdasarkan hasil pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024.
-
Pengaturan Kembali: KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dicabut akan diaktifkan kembali pada Tahap I 2025.
-
Verifikasi Kendaraan dan Aset: Sebanyak 15.545 penerima dicabut karena memiliki mobil roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar berdasarkan hasil verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
-
Tindakan Selanjutnya: Masyarakat diminta untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraan dan nilai aset di kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan untuk mendapatkan kepastian.
Klarifikasi dan Harapan:
-
Pengawasan Maksimal: Harapannya, kesepakatan ini bukan sekadar janji, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan hak masyarakat.
-
Bantuan dan Informasi: Masyarakat yang masih terdampar diberikan kesempatan untuk klarifikasi oleh instansi terkait guna memastikan verifikasi sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Kepastian Kembali:
-
Antisipasi Pemblokiran: Klarifikasi diharapkan dilakukan dengan sebaik mungkin, dan warga yang tidak bersalah agar segera diproses kembali.
-
Total Anggaran yang Dibutuhkan: Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 320 miliar untuk 110 ribu penerima yang tidak lolos verifikasi tahap kedua pada 2024.