Penurunan Biaya Pelaksanaan Haji Tahun 2025
Pada tahun 2025, biaya pelaksanaan haji (BPIH) resmi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI, yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 6 Januari 2025.
-
Besaran BPIH 2025: Rp 89.410.258,79 untuk setiap jemaah haji reguler, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp 16.000 dan 1 SAR = Rp 4.266,67.
-
Penurunan: Turun sekitar Rp 4.000.027,21 dari BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Komponen Biaya:
BPIH terdiri dari dua komponen utama:
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Dibayar langsung oleh jemaah haji.
-
Nilai Manfaat: Bersumber dari optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Rincian Biaya
-
Rata-Rata Bipih (yang dibayar jemaah): Rp 55.431.750,78 (62% dari total BPIH 2025).
-
Rata-Rata Nilai Manfaat: Rp 33.978.508,01 (38% dari total BPIH 2025).
Pemangkasan Biaya
Dampak penurunan BPIH:
-
Rata-Rata Penurunan Bipih: Rp 614.420,82.
-
Rata-Rata Penurunan Nilai Manfaat: Rp 3.385.606,39.
-
Rata-Rata Penurunan BPIH: Rp 4.000.027,21.
Kuota Haji 2025
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2025, yang terbagi menjadi:
-
201.063 jemaah haji reguler murni.
-
17.680 jemaah haji khusus.
-
1.572 petugas haji daerah.
-
685 pembimbing KBIHU.
Jadwal Penyelenggaraan Haji 1446 H/2025 M
- Tahapan: Informasi mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M dapat dilihat lebih lanjut di situs resmi Kementerian Agama RI.
Pengumuman penurunan biaya haji ini disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers di Jakarta.