Pada 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.
Detail Vonis:
-
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
-
Tuduhan:
-
Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta penadahan.
-
Rafsin terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
-
Kronologi:
-
26 Desember 2024: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
29 Desember 2024: Akbar menanyakan hal tersebut kepada Bambang.
-
2 Januari 2025: Mobil hasil penggelapan ditemukan, dan terjadi penembakan saat Ilyas mencoba mengambil kembali mobilnya.
-
Dampak: Ilyas tewas setelah ditembak oleh Bambang dari jarak 1 meter, dalam insiden di mana Bambang melepaskan lima tembakan.
Hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan sesuai dengan vonis.