Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil. Inilah rinciannya:
-
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
-
Poin Penting:
-
Peran Terdakwa: Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan.
-
Kronologi: Kasus berawal saat Rafsin meminta mobil tanpa BPKB. Transaksi melibatkan mobil hasil penggelapan.
-
Penangkapan: Ilyas melacak mobil melalui GPS, yang kemudian ditemukan. Aksi penembakan terjadi saat Ilyas dan kru rental mobil mencoba merebut kembali mobil yang digelapkan.
-
Detail Lain:
-
Aksi Penembakan: Bambang melepaskan lima tembakan, yang mengakibatkan kematian Ilyas dari jarak 1 meter.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan mengikuti vonis yang dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025.